-->

KPPN Saumlaki Gelar FGD Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2020

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku dengan daerah pelayanan hingga ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang persiapan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa (DD) Tahun 2020 pada Kamis (21/11/2019).Sasaran dari kegiatan itu ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Tanimbar agar mampu memahami substansi dari peraturan Menteri Keuangan PMK 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK sehingga penyaluran dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 bisa berjalan dengan baik dan lancar.Pejabat pembuat komitmen Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa lingkup KPPN Saumlaki, Supriyono dalam penyampaian materi pertama tentang kebijakan umum transfer khusus dan dana desa (TKDD) tahun 2020 mengatakan bahwa TKDD diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah, akselerasi daya saing, dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah.Kebijakan DAK Fisik dalam APBN 2020 dialokasikan berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik. Kebijakan umum DAK fisik tahun 2020 yaitu melanjutkan penerapan konvergensi pendanaan antara DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa untuk kegiatan pengentasan stunting serta program Indonesia Bersih dan sehat, seperti air minum, sanitasi, kesehatan, dan LHK, melanjutkan penguatan sinergi pendanaan kegiatan yang dibiayai dari Kementerian atau Lembaga dan DAK Fisik, melanjutkan peningkatan kualitas pelaksanaan kegiatan melalui penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan melanjutkan penguatan kebijakan afirmasi utamanya infrastruktur konektivitas daerah tertinggal, kawasan perbatasan, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar, percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat.Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020 yang sesuai dengan PMK Nomor 130/PMK.07/2019 yaitu penyaluran DAK Fisik per jenis dengan ketentuan per bidang untuk bidang yang tidak memiliki subbidang dan per subbidang untuk bidang yang memiliki subbidang, penyaluran dapat dilakukan secara bertahap, sekaligus, campuran atau sebagian bertahap sebagian sekaligus, percepatan penyaluran bidang/subbidang DAK Fisik yang pembayarannya tidak dilakukan secara bertahap atas rekomendasi K/L yang semula bulan Agustus menjadi bulan April, penyaluran tahap II telah memperhitungkan besaran kontrak yang diinput pemda, foto dengan titik koordinatsebagai salah satu syarat penyaluran bidang/subbidang DAK Fisik, dan satu kontrak kegiatan fisik sebagai pemenuhan salah satu syarat penyaluran tahap I dan daerah dapat mengupdate data kontrak sampai dengan batas akhir waktu penyaluran tahap I atau sebelum penyaluran tahap II.Penyaluran DAK Fisik tahap I dilakukan paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli. Tahap II penyaluran paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober. Penyaluran tahap III paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember. Penyaluran tahap I sebesar 25% dari pagu dengan dokumen persyaratan berupa Perda APBD TA berjalan, Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik TA sebelumnya yang telah direview APIP, foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan, rencana kegiatan yang telah disetuui K/L Teknis terkait dan daftar kontrak kegiatan.Penyaluran tahap II sebesar 45% dari total kontrak jika nilai kontrak lebih besar dari 70% pagu. Penyaluran sebesar selisih nilai kontrak dengan salur tahap I jika nilai kontrak antara 25% sampai dengan 70% dari pagu. Tahap II tidak disalurkan jika nilai kontrak lebih kecil dari 25% dari pagu. Dokumen persyaratan tahap II yaitu laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahap I yang telah direview APIP, dan foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan.Penyaluran tahap III sebesar selisih jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II denga nilai rencana penyelesaian kegiatan. Dokumen persyaratan tahap III yaitu laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling sedikit 90% dari dana yang diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% yang telah direview APIP, laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100%, dan foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan. (Laura Sobuber)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel